Rabu, 02 September 2020

Tata Cara & SYARAT PENGUSULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT Guru GOLONGAN IV/B KE ATAS

Kabid Dikdas
Sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan & Kebudayaan ( Kemendikbud ) Nomor: 67506/A3.3/KP 2016 tentang Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IVB ke atas dinyatakan bahwa  Usulan Penetapan Angka Kredit Guru golongan IV b ke atas terhitung mulai 1 Januari 2017 tidak lagi diusulkan melalui PO BOX Direktorat Jendral Guru & Tenaga Kependidikan Kemendikbud, melainkan melalui LPMP yang ditunjuk seperti terlampir di bawah ini dengan Alamat Direktorat Jendral Guru & Tenaga Kependidikan up Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat, misalnya jika Anda orang Tangerang Banten maka alamat yang ditunjuk selaku  adalah Yth, Direktorat Jendral Guru & Tenaga Kependidikan up Kepala LPMP Banten.




Adapun Persyaratan pengajuan Usulan Penetapan Angka Kredit Guru / Kepala Sekolah Golongan IVb ke atas adalah sebagai berikut:
1. DUPAK beserta bukti fisik pelaksanaan tugas guru
2. PAK terakhir
3. SK Pangkat Terakhir
4. SKP & Penilaian Prestasi Kerja
5. Karpeg / Konversi NIP
6. Ijazah Pendidikan Terakhir yang belum dinilai
7. Laporan hasil penilaian akredit sebelumnya (yang sudah dinilai namun belum mencukupi) bila ada.

Tata Cara & SYARAT PENGUSULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT Guru GOLONGAN IV/B KE ATAS

Surat Kemendikbud Nomor: 67506/A3.3/KP 2016 tentang Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IVB


Demikian info Tata Cara & Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B Ke Atas, semoga bermanfaat.